i. Yamtuan Besar ( Yang Dipertuan Besar )
ii. Undang
- Ketua kepada anak ( daerah )
- memilih Yamtuan Besar
iii. Lembaga -
- Ketua suku atau waris
- Memilih Undang, menjaga keselamatan, menyelesaikan pertelingkahan antara suku,
mengendalikan pembahagian harta pusaka, menjadi perantaraan antara anggota sukunya
dengan Undang
iv Buapak
- Ketua Perut
- Menjadi tempat rujukan soal adat dan hukum